Arah Kebijakan
Arah Kebijajakan Pelayanan Informasi Publik
Arah kebijakan pelayanan informasi publik Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon dalam rangka mendukung komitmen perwujudan tata kelola Institusi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
1. Transparansi dan Akuntabilitas
- Menetapkan standar pelayanan informasi publik yang terbuka, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menjamin ketersediaan informasi publik yang relevan, akurat, dan terkini untuk mendukung pengawasan publik.
- Melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik untuk mengevaluasi efektivitas dan mutu pelayanan informasi publik.
2. Penguatan Infrastruktur dan Teknologi Informasi
- Membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi berbasis digital yang terintegrasi, cepat, dan ramah pengguna.
- Meningkatkan pemanfaatan media sosial, website resmi, dan aplikasi layanan publik sebagai sarana utama penyebaran informasi.
- Menyediakan sarana dan prasara dalam mendukung layanan informasi publik
3. Peningkatan Kualitas Layanan
- Menetapkan dan menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi publik sesuai prinsip cepat, tepat, dan biaya ringan.
- Meningkatkan kapasitas dan kompetensi petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan layanan melalui pelatihan, bimtek dan peningkatan komptensi lainnya.
4. Perlindungan Hak dan Partisipasi Publik
- Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan, kritik, dan pengawasan terhadap kebijakan maupun kinerja lembaga.
- Mendorong budaya keterbukaan informasi di lingkungan internal civitas akademika melalui sosialisasi regulasi keterbukaan informasi publik dan terkait lainnya.
5. Kepatuhan Regulasi dan Tata Kelola yang Baik
- Melaksanakan pelayanan informasi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan turunannya.
- Menegakkan prinsip good governance dengan mengedepankan integritas, profesionalitas, dan pelayanan prima.