Tentang PPID
Tentang PPID IAKN Ambon
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon dibentuk sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertugas menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Keberadaan PPID menjadi jembatan antara badan publik dengan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Gambaran Singkat Pembentukan PPID
Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon merupakan suatu uapaya dan komitmen dari IAKN Ambon dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik serta tata kelola perguruan tinggi yang efektif, transparan dan akuntabel. Kehadiran PPID menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang dikelola dan disediakan oleh institusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PPID IAKN Ambon memiliki peran dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik. Melalui PPID, pengelolaan informasi di lingkungan institusi diharapkan dapat berlangsung secara terkoordinasi sekaligus mendukung terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi public yang cepat, transparan dan akuntabel.
Penetapan PPID IAKN Ambon pertama kali tercatat melalui Keputusan Rektor IAKN Ambon Nomor 293 tahun 2024 tentang Pejabat Pengelola dan Atasan Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi. Seiring dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan pelayanan informasi, susunan PPID terus diperbarui. Pada tahun 2026, PPID IAKN Ambon ditetapkan melalui Keputusan Rektor IAKN Ambon Nomor 246 Tahun 2026 tanggal 30 April 2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan IAKN Ambon Tahun 2026.
Untuk saat ini, PPID IAKN Ambon mengelola seluruh layanan informasi publik termasuk yang pada fakultasa/pascasarjana/unit lembaga. Layanan masih tersentral pada PPID Utama. PPID Pelaksana belum dibentuk sesuai dengan kondisi dan kebutuhan layanan informasi publik. Namun PPID IAKN Ambon tetap melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan informasi publik tersebut, apakah layanan saat ini masih atau sudah tidak efektif. Hasil evaluasi menjadi rujukan kedepan dalam pembentukan Pelaksana PPID pada masing-masing fakultas/pascasarjana/unit lembaga pada IAKN Ambon.
Maksud dan Tujuan
- Menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik.
- Mewujudkan penyelenggaraan badan publik yang transparan dan akuntabel.
- Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan badan publik.