Lompat ke konten

Tentang PPID

Tentang PPID IAKN Ambon

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon dibentuk sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertugas menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

Keberadaan PPID menjadi jembatan antara badan publik dengan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Maksud dan Tujuan

  • Menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik.
  • Mewujudkan penyelenggaraan badan publik yang transparan dan akuntabel.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan badan publik.