Lompat ke konten

Tugas & Fungsi

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas PPID

  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
  • Memberikan pelayanan informasi kepada pemohon sesuai ketentuan.
  • Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik dari unit kerja.
  • Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
  • Menyelesaikan sengketa pelayanan informasi.

Fungsi PPID

  • Pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
  • Pendokumentasian dan pengarsipan informasi publik.
  • Pengklasifikasian informasi (berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan dikecualikan).
  • Penyelesaian keberatan dan sengketa informasi.

PPID Utama dan PPID Pelaksana

PPID Utama bertanggung jawab atas keseluruhan layanan informasi di IAKN Ambon. Jika berdasarkan hasil evaluasi bahwa layanan yang tersentral saat ini sudah tidak optimal dan efektif, kedapan akan dibentuk PPID Pelaksana yang berada pada masing-masing fakultas (Fakultas Ilmu Pendidikan Kristen, Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan, Fakultas Seni Keagamaan Kristen, Fakultas Sains dan Tekonologi), Pascasarjana dan LPM, dan LP2M untuk mendukung layanan informasi publik yang cepat, transparan dan akuntabel.