Tugas & Fungsi
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas PPID
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
- Memberikan pelayanan informasi kepada pemohon sesuai ketentuan.
- Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik dari unit kerja.
- Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
- Menyelesaikan sengketa pelayanan informasi.
Fungsi PPID
- Pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
- Pendokumentasian dan pengarsipan informasi publik.
- Pengklasifikasian informasi (berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan dikecualikan).
- Penyelesaian keberatan dan sengketa informasi.
PPID Utama dan PPID Pelaksana
PPID Utama bertanggung jawab atas keseluruhan layanan informasi di IAKN Ambon, sementara PPID Pelaksana berada pada masing-masing fakultas dan unit kerja untuk mendukung penyediaan informasi sesuai bidangnya.