Lompat ke konten

Tugas & Fungsi

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas PPID

  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
  • Memberikan pelayanan informasi kepada pemohon sesuai ketentuan.
  • Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik dari unit kerja.
  • Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
  • Menyelesaikan sengketa pelayanan informasi.

Fungsi PPID

  • Pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
  • Pendokumentasian dan pengarsipan informasi publik.
  • Pengklasifikasian informasi (berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan dikecualikan).
  • Penyelesaian keberatan dan sengketa informasi.

PPID Utama dan PPID Pelaksana

PPID Utama bertanggung jawab atas keseluruhan layanan informasi di IAKN Ambon, sementara PPID Pelaksana berada pada masing-masing fakultas dan unit kerja untuk mendukung penyediaan informasi sesuai bidangnya.