Lompat ke konten

Dasar Hukum

Dasar Hukum

Penyelenggaraan layanan informasi publik PPID IAKN Ambon berlandaskan pada peraturan perundang-undangan berikut:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia terkait Pengelolaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • Keputusan Rektor IAKN Ambon tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Negeri Ambon.

Seluruh regulasi tersebut dapat diunduh pada halaman Regulasi & Pedoman.