Lompat ke konten

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan

"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Standar Pelayanan

  • Pelayanan informasi diberikan secara cepat, tepat waktu, dan tanpa dipungut biaya (kecuali penggandaan).
  • Permohonan dijawab paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja.
  • Pelayanan dilaksanakan dengan ramah, santun, dan tidak diskriminatif.
  • Menyediakan sarana pengaduan dan mekanisme keberatan bagi pemohon.

Jam Pelayanan

Senin – Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIT (kecuali hari libur nasional).