Alur Permohonan Informasi
Prosedur dan jangka waktu layanan permohonan informasi publik di IAKN Ambon.
01
Ajukan Permohonan
Isi formulir online dengan data diri & rincian informasi yang dibutuhkan.
02
Registrasi & Verifikasi
Sistem menerbitkan nomor registrasi dan PPID memverifikasi permohonan.
03
Proses Layanan
Permohonan diproses maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari).
04
Informasi Diterima
Pemohon menerima jawaban/dokumen melalui email dan menu Cek Status.
Jangka Waktu Layanan
- 10 hari Pemberitahuan tertulis dan/atau penyediaan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
- +7 hari Dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
- Gratis Tidak dipungut biaya, kecuali biaya penggandaan/perekaman sesuai ketentuan.
Prosedur Keberatan
Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila:
- Permohonan informasi ditolak.
- Informasi tidak diberikan tepat waktu.
- Biaya yang dibebankan tidak wajar.
Keberatan diajukan maksimal 30 hari kerja dan ditanggapi paling lambat 30 hari kerja.
Ajukan Keberatan