Lompat ke konten

Alur Permohonan Informasi

Prosedur dan jangka waktu layanan permohonan informasi publik di IAKN Ambon.

01

Ajukan Permohonan

Isi formulir online dengan data diri & rincian informasi yang dibutuhkan.

02

Registrasi & Verifikasi

Sistem menerbitkan nomor registrasi dan PPID memverifikasi permohonan.

03

Proses Layanan

Permohonan diproses maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari).

04

Informasi Diterima

Pemohon menerima jawaban/dokumen melalui email dan menu Cek Status.

Jangka Waktu Layanan

  • 10 hari Pemberitahuan tertulis dan/atau penyediaan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
  • +7 hari Dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
  • Gratis Tidak dipungut biaya, kecuali biaya penggandaan/perekaman sesuai ketentuan.

Prosedur Keberatan

Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila:

  • Permohonan informasi ditolak.
  • Informasi tidak diberikan tepat waktu.
  • Biaya yang dibebankan tidak wajar.

Keberatan diajukan maksimal 30 hari kerja dan ditanggapi paling lambat 30 hari kerja.

Ajukan Keberatan