PPID mengikuti penilaian Monev sebagai bagian dari komitmen transparansi badan publik.
Ambon — PPID IAKN Ambon terus berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Melalui berbagai kegiatan dan pembaruan layanan, PPID berupaya memberikan akses informasi yang mudah, cepat, dan akuntabel bagi masyarakat serta civitas akademika.
Komitmen Layanan Informasi
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Seluruh permohonan informasi diproses sesuai standar layanan dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
- Peningkatan kapasitas petugas PPID pelaksana.
- Pembaruan Daftar Informasi Publik secara berkala.
- Optimalisasi kanal layanan permohonan informasi online.
Masyarakat yang membutuhkan informasi dapat mengajukan permohonan melalui kanal online yang tersedia dan memantau statusnya secara mandiri.