Keterbukaan informasi,
hak setiap warga.
PPID Institut Agama Kristen Negeri Ambon menyediakan akses informasi publik yang terbuka, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan — sebagaimana amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Empat kelompok informasi publik
Informasi dikelompokkan sesuai amanat undang-undang agar mudah ditelusuri publik.
Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, seperti laporan tahunan & anggaran.
TelusuriInformasi Serta-Merta
Informasi yang wajib diumumkan segera karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
TelusuriTersedia Setiap Saat
Informasi yang wajib tersedia setiap saat, termasuk Daftar Informasi Publik & SOP.
TelusuriInformasi Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan berdasarkan pengujian konsekuensi sesuai UU KIP.
TelusuriEmpat langkah memperoleh informasi
Ajukan Permohonan
Isi formulir online dengan data diri & rincian informasi yang dibutuhkan.
Registrasi & Verifikasi
Sistem menerbitkan nomor registrasi dan PPID memverifikasi permohonan.
Proses Layanan
Permohonan diproses maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari).
Informasi Diterima
Pemohon menerima jawaban/dokumen melalui email dan menu Cek Status.
Berita & pengumuman
PPID IAKN Ambon Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik 2026
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman civitas akademika terhadap hak atas informasi publik.
Baca selengkapnyaDokumen terbaru
Butuh informasi dari IAKN Ambon?
Ajukan permohonan informasi publik secara daring. Cepat, tidak dipungut biaya, dan setiap tahapannya terdokumentasi.