Lompat ke konten
Layanan Informasi Publik

Keterbukaan informasi,
hak setiap warga.

PPID Institut Agama Kristen Negeri Ambon menyediakan akses informasi publik yang terbuka, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan — sebagaimana amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

0
Total Permohonan
0
Permohonan Selesai
0
Dalam Proses
19
Dokumen Publik
Klasifikasi

Empat kelompok informasi publik

Informasi dikelompokkan sesuai amanat undang-undang agar mudah ditelusuri publik.

Prosedur

Empat langkah memperoleh informasi

01

Ajukan Permohonan

Isi formulir online dengan data diri & rincian informasi yang dibutuhkan.

02

Registrasi & Verifikasi

Sistem menerbitkan nomor registrasi dan PPID memverifikasi permohonan.

03

Proses Layanan

Permohonan diproses maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari).

04

Informasi Diterima

Pemohon menerima jawaban/dokumen melalui email dan menu Cek Status.

Butuh informasi dari IAKN Ambon?

Ajukan permohonan informasi publik secara daring. Cepat, tidak dipungut biaya, dan setiap tahapannya terdokumentasi.